JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi pertama dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Ketiga saksi tersebut merupakan pelapor dalam perkara ini.
Mereka yakni Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Dalam daftar saksi yang disampaikan jaksa pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), belum tercantum nama Jokowi.
"Pada pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Leuchmanan, dua Maret Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," ungkap jaksa dalam persidangan.