Jakarta -
Seorang perempuan berinisial AS (37) ditangkap usai diduga menipu 10 pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di pabrik kimia PT Lotte Chemical, Kota Cilegon, Banten. Dari aksinya, pelaku meraup uang hingga Rp 223 juta.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Perempuan berinisial AS (37) ditangkap usai diduga menipu 10 pencari kerja dengan modus janjikan pekerjaan di pabrik kimia PT Lotte Chemical, Kota Cilegon.
Jakarta -
Seorang perempuan berinisial AS (37) ditangkap usai diduga menipu 10 pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di pabrik kimia PT Lotte Chemical, Kota Cilegon, Banten. Dari aksinya, pelaku meraup uang hingga Rp 223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Lilis (52) mendapat informasi dari kerabatnya bahwa AS bisa membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.
"Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut," ujar Andri, Senin (12/10/2026).
Korban lalu menyebarkan informasi itu kepada pencari kerja lain untuk berkomunikasi dengan AS. Para korban akhirnya tertarik setelah pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.
"Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical," katanya.
Para pencari kerja yang percaya dengan perkataan tersebut kemudian bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.
"Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp 223 juta," jelas Andri.
Uang tersebut diserahkan oleh para korban di rumah korban yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Pelaku semula menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026.
Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, tersangka kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.
"Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Andri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. AS kemudian diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10).
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka serta dua lembar surat pernyataan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasat mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang.
"Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa," ucapnya.
(aik/amw)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.