BAUBAU, iNews.id - Polisi menangkap GL (22), pelaku penikaman yang menewaskan Al Risky alias Ciki (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Bungi.
Tim operasional gabungan Polres Baubau menangkap GL tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Baubau dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penikaman itu diduga dipicu rasa tersinggung karena korban meneriakkan nama pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sumur Umum Kanakea, Baubau pada Rabu (21/10/2026) dini hari .