JAKARTA, iNews.id - Perjuangan keluarga ahli waris David Wahyuna untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah di Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir.
Berbagai lembaga negara telah mereka datangi untuk mengadukan sengketa tanah dan mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang disebut diterima Yayasan Daya Besar.
Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).