Jakarta, CNN Indonesia --
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah mengkaji kembali wacana penerapan kebijakan tidak naik kelas di sekolah yang rencananya diberlakukan pada Tahun Ajaran 2027/2028.
"Kami meminta pemerintah mengkaji secara mendalam efektivitas kebijakan ini sebelum diterapkan secara nasional," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji lewat pesan singkat, Selasa (20/10).
Ubaid menekankan institusi pendidikan harus menerapkan bahwa ukuran keberhasilan janganlah mengacu pada jumlah peserta didik yang tinggal kelas, melainkan jumlah anak yang berhasil meningkatkan kompetensi membaca, menulis, berhitung, dan kemampuan dasar lainnya.
Ubaid menyebut ancaman tidak naik kelas ini dinilai takkan menyelesaikan permasalahan secara seketika.
Ia meminta agar jangan sampai pemerintah keliru menganalisis persoalan yang sebenarnya terjadi.
Ubaid menyebut peserta didik yang belum bisa membaca dan berhitung bukan semata-mata karena kurang motivasi atau malas belajar.
"Bisa jadi karena sejak awal mereka tidak mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas, guru kewalahan, metode pembelajaran tidak sesuai kebutuhan, atau sekolah kekurangan fasilitas pendukung," ujarnya.
Ubaid mengatakan kalau anak gagal mencapai kompetensi, yang harus dievaluasi juga bukan hanya peserta didik tersebut, tetapi juga guru, sekolah, dan tak terkecuali sistem pendidikan oleh negara.
Ia menegaskan jangan sampai kegagalan sistem justru dibebankan kepada anak melalui kebijakan tinggal kelas ini.
Terlebih, menurutnya mengulang kelas juga tidak otomatis membuat kemampuan peserta didik tersebut meningkat.
"Jika metode belajar, kualitas guru, dan lingkungan pembelajarannya tetap sama, apa jaminannya anak akan lebih pintar setelah mengulang satu tahun?" ucapnya.
Ia pun menekankan bahwa pada prinsipnya, peserta didik tidak boleh asal naik kelas, tetapi juga tidak boleh asal ditinggal kelas.
"Tugas Kemendikdasmen bukan menghukum ketertinggalan belajar, melainkan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan dan dukungan untuk mengejar ketertinggalannya," ujarnya.
Ubaid menegaskan pendidikan berkualitas untuk semua anak merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Karena itu, JPPI mengingatkan, jangan sampai kebijakan tidak naik kelas ini justru menjadi cara pemerintah mengalihkan tanggung jawab atas rendahnya mutu pendidikan kepada peserta didik," katanya.
Dengan begitu, Ubaid pun menyarankan sejumlah saran bagi pemerintah. Pertama, pemerintah harus memastikan ada sistem deteksi dini dan pendampingan belajar.
Ia mengatakan pemerintah tak boleh menunggu hingga akhir tahun ajaran baru menyatakan anak tidak layak naik kelas.
Ubaid mengatakan sejak awal semester, guru sudah harus bisa mengidentifikasi anak yang tertinggal, kemudian memberikan pembelajaran tambahan, remedial, hingga pendampingan khusus jika diperlukan.
Kedua, Ubaid menyatakan pemerintah juga wajib menyiapkan dukungan anggaran, guru, dan fasilitas.
Ia mengatakan jangan hanya membuat aturan yang lebih ketat untuk anak, tetapi tidak memperbaiki kualitas layanan pendidikan.
Lalu, guru juga tidak boleh sekadar dibebani target dan administrasi baru tanpa dukungan yang memadai.
Ketiga, Ubaid mengatakan kriteria kenaikan kelas harus transparan, objektif, dan berkeadilan serta penilaian juga tidak boleh hanya bertumpu pada angka ujian.
"Jangan sampai anak dari keluarga miskin, anak penyandang disabilitas, atau anak dengan hambatan belajar justru menjadi kelompok yang paling banyak tinggal kelas karena tidak mendapatkan dukungan yang sesuai kebutuhannya," ujar dia.
Lalu yang keempat, Ubaid menyinggung pentingnya komunikasi dan keterlibatan orang tua sejak awal. Ia menyebut orang tua harus mengetahui perkembangan belajar anak secara berkala.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak kembali membebankan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga.
Ubaid menyebut tidak semua orang tua peserta didik memiliki waktu, kemampuan akademik, ataupun sumber daya untuk memberikan les tambahan kepada anaknya.
(mnf/fra)