Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

JPU KPK Sebut Silmy Karim Terima "Uang Loket" Izin WNA Rp100 Juta per Bulan

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim diduga menerima "uang loket" pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai Rp100 juta per bulan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
JPU KPK Sebut Silmy Karim Terima "Uang Loket" Izin WNA Rp100 Juta per Bulan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim diduga menerima "uang loket" pengurusan izin tinggal warga negara asing senilai Rp100 juta per bulan. Ihwal hal ini diungkap JPU KPK Achmad Husin Madya, dalam sidang pembacaan dakwaan Silmy Karim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut Husin, "uang loket" atau "uang klik" diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa, untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Kamis (29/10).

Ihwal adanya permintaan itu, awalnya sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Silmy memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan dari "uang loket" untuk memenuhi kebutuhannya.

Selanjutnya, dikatakan bahwa Bagus menemui Tessar di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Silmy sebesar Rp100 juta setiap bulannya.

Atas permintaan tersebut, Tessar memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdirektorat Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia, Bagus mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar.

Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.