JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyahdidakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) Tria Bellitonito Aturbumi.
Dugaan penerimaan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu (7/10/2026). PT OBP diketahui merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2026).