Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kabakom Janji Sampaikan 'Suara' Buruh soal Upah hingga PHK ke Presiden

Kabakom pastikan pemerintah berpihak pada buruh.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
Kabakom Janji Sampaikan 'Suara' Buruh soal Upah hingga PHK ke Presiden
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menerima audiensi perwakilan asosiasi buruh. Mereka yang hadir yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), hingga Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Kepada kabakom, mereka menyampaikan aspirasi terkait ketenagakerjaan. Beberapa poin yang disampaikan perwakilan buruh di antaranya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), perpanjangan hak cuti melahirkan bagi wanita, dan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak sejalan dengan aturan.

Syahganda menyatakan akan membawa keresahan para buruh secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian/lembaga terkait.

“Saya sebagai komunikator pemerintah bisa menyampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden atau kepada kementerian-kementerian terkait,” ujar Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10).

 

Pemerintah Berpihak pada Buruh

Syahganda menegaskan pemerintahan Prabowo selalu berpihak kepada buruh. Ia mencontohkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo, UMP rata-rata naik hingga 6,5 persen.

“Presiden, sampai nyanyi ‘Internasionale’ buka baju itu apa, Pak? Itu nggak mungkin orang kalau dia enggak merasa sama dengan buruh. Nyanyi ‘Internasionale’, kalau teman-teman ngerti lagu ‘Internasionale’ itu sudah ngerti dong. Itu kan berarti lagu buruh. Jadi Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Gimana buktikannya? Upah rata-rata 6,5 persen naiknya,” ucapnya.

Pada forum tersebut, perwakilan buruh meminta pemerintah memberikan kepastian hukum agar para pengusaha tidak melakukan PHK sepihak. Mereka menyebut sampai saat ini masih banyak terjadi PHK sepihak meski Presiden Prabowo telah menekankan agar tak terjadi lagi PHK.

Buruh juga menuntut agar penetapan upah dilakukan dengan mempertimbangkan angka kebutuhan hidup yang layak di setiap daerah. Pasalnya, kenaikan upah buruh selalu ditetapkan berdasarkan upah minimum tahun sebelumnya.

Selain itu, secara khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja perempuan, perwakilan buruh meminta agar waktu cuti melahirkan diperpanjang dari tiga bulan menjadi empat bulan.

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengaku puas dan sangat berterima kasih kepada Syahganda selaku karena telah mendengarkan aspirasi mereka. Ia berharap Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru segera ditandatangani Presiden sehingga bisa diimplementasikan.

“Alhamdulillah, kita sudah cukup puas. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Komunikasi yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Daeng.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.