JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs karya bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kebijakan ini membuat tarif penutupan situs yang sebelumnya dikenakan Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan kini menjadi Rp0.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya dilanggar melalui situs bajakan.
“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).