Jakarta -
Polri menetapkan empat korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan perusahaan asing tersebut diproses hukum di Indonesia.
"Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Asep usai jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep memastikan penanganan hukum tersebut dilakukan secara transparan. Negara asal perusahaan terkait, kata dia, juga akan mengetahuinya.
"Jadi kita juga melakukan proses itu dan tentunya ini terbuka, ya, termasuk dari negara di mana perusahaan itu berada tentunya mengetahui tentang proses hukum ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi investor asing.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.
Asep kemudian merinci empat perusahaan yang merupakan perusahaan PMA. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," ungkap Asep.
Mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas tersangka korporasi, Asep menyatakan bahwa pihak direksi telah ditunjuk sebagai penanggung jawab hukum.
"Terhadap korporasi itu penanggung jawabnya adalah direksi nanti yang ditunjuk dari perusahaan itu, ya. Yang sudah ditetapkan tersangka korporasinya itu mereka sudah menyerahkan sebagai penanggung jawab daripada korporasi tersebut," imbuh Asep.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan pihaknya di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," imbuhnya.
(ond/rfs)