BATANGHARI, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Akibat penyimpangan anggaran pada tiga kegiatan pembangunan desa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp542 juta.Â
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari, Michael Yangdi Pangihutan Tampubolon mengatakan, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berjudi online.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa," ujar Michael, Selasa (3/11/2026).