Jayapura -
Polisi dan BNN menggerebek Kampung Vietnam yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba di Kota Jayapura, Papua. Polisi menemukan dua karung ganja serta mengamankan 10 orang di lokasi tersebut.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polisi dan BNN menggerebek Kampung Vietnam di Jayapura, mengamankan 10 orang dan dua karung ganja. Operasi ini untuk melindungi masyarakat dari narkoba.
Jayapura -
Polisi dan BNN menggerebek Kampung Vietnam yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba di Kota Jayapura, Papua. Polisi menemukan dua karung ganja serta mengamankan 10 orang di lokasi tersebut.
Tim gabungan melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Vietnam, Kota Jayapura, pada Sabtu (24/10). Operasi gabungan ini melibatkan personel Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.
"Operasi sarang narkoba mengamankan 10 orang. Selain itu juga mengamankan 2 karung ganja," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian, kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Minggu (25/10/2026).
Alfian menyampaikan operasi ini merupakan wujud komitmen Polda Papua dan BNN untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, enam orang diamankan dari Kampung Vietnam dan empat lainnya dari penginapan serta hotel di sekitar lokasi. Mereka yang terjaring razia akan menjalani tes urine.
"Dalam pelaksanaannya petugas mengamankan enam orang di lokasi tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sejumlah tempat penginapan, termasuk Hotel Raize dan Hotel Mahkota, hingga total 10 orang diamankan, terdiri dari enam warga negara Papua Nugini dan empat orang asli Papua," ungkapnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara, di antaranya dua pucuk senapan angin, satu senjata jenis airsoft gun, senjata tajam, telepon genggam, perangkat elektronik, serta dua karung beras yang berdasarkan laporan awal diduga berisi ganja.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.