JAKARTA, iNews.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 akan disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan. Adapun, pemerintah memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November hingga Desember 2026. Ketentuan penyaluran BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.