Jakarta -
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Lanjutkan dari posisi terakhir
Kapolri Jenderal Suyudi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan. Tiga di antaranya adalah perusahaan asing di Kalimantan.
Jakarta -
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Suyudi belum merinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menyebut tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan.
"Di antaranya itu, 3 itu (Kalimantan)," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus karhutla tersebut. Ia juga menyebut penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala.
"Nggak ada, nggak ada tantangan," imbuhnya.
(rfs/eva)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.