Jakarta -
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi Indonesia. Suyudi mengatakan saat ini sudah ada 243 orang dan 13 korporasi yang ditetapkan tersangka.
"Kami izin sampaikan terkait penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, pertama terkait perorangan ada 13 Polda yang lakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar 5.856 hektar, jumlah tersangka 243, dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," kata Jenderal Suyudi saat memberi pemaparan di sidang kabinet, seperti dilihat detikcom di YouTube @SekretariatPresiden, Jumat (23/10/2026).
Kemudian, Jenderal Suyudi memaparkan terkait tersangka korporasi imbas karhutla. Dia menyebut ada 13 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.
"Untuk korporasi berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan di 10 polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas yang terbakar 29.534,99 hektar, jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus," ucap Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menyebut pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi, berdasarkan 23 laporan polisi, agar ditindak lanjuti untuk pencabutan izin. Sementara itu, 71 laporan polisi yang kini dalam proses penyidikan belum dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin.
"Kemudian dari 94 kasus yang naik sidik, 23 LP ini direkomendasikan pencabutan izin, dan 11 telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 belum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Suyudi.
"Untuk 71 LP proses penyidikan bleum rekomendasikan cabut izin, tapi 2 diantaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik," lanjutnya.
(maa/dhn)