Jakarta -
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar hari ini. Mereka membahas penguatan dalam mengawasi peredaran narkotika, obat keras hingga kosmetik ilegal.
"Hari ini, kami mendapatkan kunjungan dan sekaligus audiensi dari Bapak Kepala BPOM RI beserta jajaran. Dan tentunya kami menyambut baik dan apresiasi juga terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun selama ini antara BPOM dan Polri," kata Suyudi usai audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Suyudi mengungkapkan, pertemuan tersebut mendiskusikan berbagai persoalan krusial yang saat ini marak terjadi di masyarakat, mulai dari obat-obatan tertentu hingga program prioritas pemerintah.
"Untuk itu, kami tadi berdiskusi banyak hal terkait dengan adanya dan maraknya penyalahgunaan narkotika dan juga obat-obat tertentu, obat-obat terlarang; begitu juga tentang vape, tentang kratom, tentang kosmetika ilegal, dan juga pangan yang perlu kita awasi kaitannya dengan program nasional MBG," ujar Suyudi.
"Untuk itu ke depan, kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan," imbuhnya.
Sementara, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPOM dan Polri. Diketahui kedua lembaga memiliki tugas dan fungsi yang beririsan.
"Tentu kita sudah sepakati ada MoU antara Badan POM dengan Polri. Nah, dalam konteks itulah, maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat," tutur Taruna.
Dia menjelaskan fokus awal pengawasan berkaitan dengan izin edar obat-obatan narkotik dan obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan.
"Nah, di antaranya ke depannya juga yang kita mau bicarakan untuk obat-obat ini, misalnya yang berhubungan dengan obat-obat tertentu. Misalnya yang berhubungan dengan tramadol, yang berhubungan dengan heksamin, berhubungan dengan ketamin," jelasnya.
Selain itu, BPOM dan Polri menyoroti potensi pemanfaatan sekaligus ancaman penyalahgunaan tanaman kratom. Mereka juga turut membahas terkait program prioritas pemerintah seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih
"Khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada Badan POM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan khususnya yang berhubungan dengan apa yang kita sebut dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," terang Taruna.
Di sisi lain, BPOM turut menggandeng instrumen siber Mabes Polri untuk menindak penjualan produk ilegal yang beredar di ruang digital. Hingga Oktober, tercatat ada 1,5 juta tautan penjualan ilegal dengan dampak mencapai Rp 350 miliar.
"Untuk sampai Oktober ini kita lihat ada sekitar 350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," pungkas Suyudi.
(fca/fca)