Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kapolri Resmi Larang Polisi Pakai Vape, Ungkap Ancaman Narkotika Cair

Kapolri menerbitkan larangan penggunaan vape bagi pegawai Polri untuk menjaga integritas dan kesehatan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kapolri Resmi Larang Polisi Pakai Vape, Ungkap Ancaman Narkotika Cair
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kapolri secara resmi mengeluarkan aturan tegas melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai negeri pada Polri.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul temuan serius terkait maraknya pemanfaatan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran gelap narkotika jenis baru.

Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan ini pun berlaku di seluruh jajaran markas besar hingga kepolisian sektor.

"Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri pada Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri," tegas Kapolri dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (1/11).

Langkah ini diambil demi menjaga integritas aparat serta menangkal ancaman zat adiktif berbahaya di lingkungan internal.

Ancaman Narkotika Cair dan Risiko Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan bahwa perangkat vape kini kerap disalahgunakan oleh bandar sebagai media efektif untuk mengedarkan narkotika cair seperti Etomidate. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat penenang tersebut telah resmi diklasifikasikan ke dalam golongan Narkotika Golongan II.

Selain itu, cairan cartridge pada rokok elektrik secara kasat mata sangat sulit dibedakan apakah murni cairan kimia biasa atau telah terkontaminasi zat terlarang seperti sabu cair, ganja cair, hingga ketamina.

Temuan uji dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memperkuat kebijakan ini, di mana sekitar 92 persen sampel pengguna vape mengalami gangguan paru-paru serta risiko diabetes akibat penurunan insulin.   

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.