Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak dari saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 yang disebut-sebut merugikan negara mencapai Rp285 triliun.
"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti)," bunyi putusan kasasi dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Dengan demikian, Kerry yang merupakan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) tetap dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.
Teruntuk uang pengganti yang berubah belum bisa diketahui nominalnya lantaran laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak mengunggah berkas putusan lengkap. Putusan ini pun telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.
Perkara nomor: 11267 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Kasasi Ayu Amelia. Putusan dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp13,4 triliun (terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara). Sedangkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara.
Sementara di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kerry dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak lain seperti Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.
(ryn)