Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim

Pengacara mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta publik tidak buru-buru menghakimi kliennya, terlebih kasusnya belum disidangkan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com – Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta publik tidak buru-buru menghakimi kliennya, terlebih kasusnya belum disidangkan.

Soleman juga mengajak publik mengikuti seluruh proses hukum terhadap kliennya untuk melihat kejelasan kasusnya.

Dia menyatakan, hanya pengadilan yang berwenang memutus salah atau tidaknya Silmy dalam kasus dugaan korupsi. 

Keterangan itu disampaikan oleh Soleman agar publik tidak terburu-buru membuat kesimpulan atas kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. 

”Silmy Karim belum pernah diadili, tetapi di ruang publik ia seolah sudah divonis. Pemberitaan terbaru menyebut ia diduga rutin memberi uang kepada dosen pembimbing S3-nya di Universitas Brawijaya, dan uang itu diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ungkap Soleman dalam keterangannya, Kamis (1/10). 

Pihaknya, kata Soleman, tidak menampik bahwa pemberantasan korupsi penting dan harus dilakukan.

Namun, dia mengingatkan, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui pemberitaan atau kesimpulan yang muncul di luar ruang sidang.

Dalam setiap proses hukum, Soleman menyatakan, ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati.

Dia mengingatkan, KUHAP Baru sudah melarang penyidik melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan praduga bersalah dalam proses hukum. Aturan itu tertuang dalam Pasal 91 KUHP Baru. 

”KPK menjawabnya dengan tidak lagi memajang tersangka saat konferensi pers. Itu langkah baik, tetapi belum cukup,” ujarnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.