JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah, menyesalkan masih terjadinya kasus perundungan terhadap anak seperti di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Sampit, Kalimantan Tengah. Bertambahnya kasus bullying ini menurutnya tanda urgensi kebutuhan Undang-Undang (UU) Anti-Perundungan.
Menurutnya, pembentukan UU Anti-Perundungan untuk mengatur pencegahan dan penanganan kasus tersebut secara lebih detail dan komprehensif.
“Kasus perundungan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu (29/10/2026).