Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Bullying Masih Marak, Anggota DPR: Kita Butuh UU Anti-Perundungan

Anggota Komisi III DPR Abdullah, menyesalkan masih terjadinya kasus perundungan terhadap anak seperti di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Sampit

iNews 1 menit baca 0 komentar
Kasus Bullying Masih Marak, Anggota DPR: Kita Butuh UU Anti-Perundungan
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah, menyesalkan masih terjadinya kasus perundungan terhadap anak seperti di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Sampit, Kalimantan Tengah. Bertambahnya kasus bullying ini menurutnya tanda urgensi kebutuhan Undang-Undang (UU) Anti-Perundungan.

Menurutnya, pembentukan UU Anti-Perundungan untuk mengatur pencegahan dan penanganan kasus tersebut secara lebih detail dan komprehensif.

“Kasus perundungan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu (29/10/2026).

Dia menilai, persoalan kasus perundungan tidak cukup dijelaskan dengan alasan bahwa peraturan yang ada belum diimplementasikan secara optimal. Kecukupan regulasi dinilai juga harus dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.

“Saya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kasus perundungan yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi korbannya. Jangan sampai persoalannya hanya dijawab dengan alasan masih ada pihak yang tidak berkomitmen menjalankan peraturan, sementara kita tidak mengevaluasi apakah aturan yang ada sudah memadai untuk menjawab dinamika perundungan saat ini,” katanya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.