Jakarta -
Hidup Sitti Husniah Talenrang berbalik 180 derajat. Dia dimakzulkan dari jabatan Bupati Gowa setelah terjerat sejumlah kasus dan kini ditahan polisi karena dugaan korupsi.
Husniah menang dalam Pilkada 2024 dan menjadi perempuan Gowa pertama yang terpilih sebagai Bupati. Dia dilantik pada Februari 2025.
Namun pemerintahannya tak berjalan mulus. Pada Juli 2026, Husniah harus menghadapi hak angket DPRD Gowa karena sejumlah kasus hingga berujung usulan pemakzulan yang kemudian disahkan Mahkamah Agung.
Berikut daftar kasus yang membuat hidup Husniah berbalik 180 derajat sebagaimana dikutip dari putusan MA nomor 1 P/UP/2026:
1. Dugaan Penyimpangan Dalam Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025
MA menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan DPRD Gowa selaku pemohon, terungkap adanya indikasi dilakukannya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025. MA menyebut Husniah telah memberikan bantahan atas tuduhan itu dalam rapat paripurna DPRD Gowa tanggal 12 Agustus 2026.
Namun, kata MA, bukti-bukti yang diajukan DPRD Gowa menunjukkan ada indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. MA menyatakan terdapat indikasi aliran dana sebesar Rp 600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi atas nama Muh Basri alias Basri Kajang yang disebut dalam putusan MA sebagai 'orang dekat' Husniah selaku termohon.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa pendapat Pemohon atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025 berdasar hukum untuk dapat digunakan sebagai alasan pemberhentian Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, SE, MM, dari jabatan Bupati Gowa," demikian ujar MA.
2. Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penghentian Program Beasiswa Doktoral atas Nama Risqilah
MA menyebut DPRD Gowa berpendapat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penghentian program beasiswa doktoral tersebut. Namun MA menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa pendapat Pemohon mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Saudari Risqilah tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek yang dapat dijadikan dasar penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar MA.
3. Melakukan Perbuatan Tercela
MA menyebut DPRD Gowa menyatakan Husniah Talenrang terindikasi kuat melakukan perbuatan tercela yang berdampak terhadap integritas jabatan hingga penurunan kepercayaan masyarakat. MA menyebut Husniah Talenrang, dalam rapat paripurna DPRD Gowa, menyatakan persoalan itu menyentuh kehidupan pribadi sehingga harus dibedakan dari pengawasan terhadap dirinya sebagai kepala daerah.
MA kemudian mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dalam proses penyelidikan oleh panitia hak angket DPRD Gowa. MA menyebut penyelidikan itu menunjukkan sejumlah fakta, yakni:
a. Terdapat hubungan yang bersifat khusus dan intens antara Termohon dengan Muh Basri alias Basri Kajang, yang melampaui hubungan kerja profesional pada saat Termohon masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan H Muh Khaerul Aco;
b. Rumah jabatan Bupati Gowa digunakan sebagai tempat mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama dan berulang, serta pernah melibatkan Termohon;
c. Fasilitas protokoler dan fasilitas perjalanan dinas yang disediakan untuk Termohon digunakan pula oleh Muh. Basri alias Basri Kajang, yang tidak mempunyai kedudukan dalam pemerintahan daerah, dalam sejumlah perjalanan dinas Termohon yang dibiayai dengan anggaran daerah.
MA menegaskan tiga rangkaian fakta itu harus dinilai secara utuh dan tidak bisa dipisahkan dari kedudukan Husniah sebagai kepala daerah. MA menyatakan perbuatan yang terungkap itu berkaitan dengan jabatan, anggaran dan sumber daya daerah sehingga perbuatan tersebut melampaui kehidupan pribadi dan memiliki dimensi jabatan publik.
"Perbuatan tersebut relevan untuk dinilai dalam kerangka pertanggungjawaban publik kepala daerah, baik dari aspek hukum maupun dari aspek kepatutan yang melekat pada pelaksanaan jabatan publik. Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan penggunaan fasilitas jabatan, sumber daya daerah, serta integritas dan kehormatan jabatan kepala daerah, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan Termohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan tercela," ujar MA.
MA kemudian mengabulkan permohonan pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang. (Reindhard Soplantila/detikSulsel) |
4. Kasus Dugaan Korupsi PBG
Selain kasus-kasus yang memicu pemakzulan itu, Husniah juga terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi telah menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo menyebut pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Husniah kemudian ditahan pada 26 Oktober 2026 sebagai tersangka.
(dcom/dcom)