JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang sebesar Rp11,7 miliar.
“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Jumat (6/11/2026)
Dari penggeledahan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.