Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Pengancaman dan Pemerasan oleh Bangun Paulus, JPU Hadirkan 3 Saksi

Jaksa menghadirkan saksi dalam sidang dugaan pengancaman dan pemerasan terdakwa Bangun Paulus, terungkap adanya permintaan uang.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kasus Pengancaman dan Pemerasan oleh Bangun Paulus, JPU Hadirkan 3 Saksi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Kamis malam (8/10). Ketiga saksi merupakan rekan terdakwa yang turut berada dalam mobil saat peristiwa terjadi. 

Ketiga saksi masing-masing terdiri atas Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto. Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku bersama-sama dengan terdakwa Bangun Paulus dan korban Vincent Leocarlius. Meski menepis beberapa dakwaan, ketiganya mengaku ada pembicaraan soal uang.

Mereka juga mengakui keberadaan palu dan borgol yang sempat disampaikan oleh korban digunakan untuk mengancam. Namun, lagi-lagi para saksi membantah palu dan borgol tersebut digunakan untuk menakut-nakuti Vincent. Menurut JPU Andri Saputra, majelis hakim yang akan menilai keterangan mereka.

”Terkait (dugaan) kekerasan dan segala macam itu nanti hakim yang menilai. Vincent menerangkan ada kekerasan, mereka (saksi-saksi dalam mobil) tidak. Ya, kami menghargai juga keterangan saksi karena masing-masing sudah disumpah,” kata Andri diwawancarai usai persidangan.

Namun demikian, dari semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, Andri menyatakan bahwa mereka mengakui ada permintaan uang dari terdakwa kepada korban. Hanya, ada perbedaan angka atau nominal yang disampaikan oleh saksi.

"Intinya semua nanti yang menilai kan majelis, cuma kalau menurut kami ada poinnya yang permintaan uang itu, yang agak menarik di sini ada perbedaan, menurut Ari tadi Rp 50 juta ya, kalau Philip Rp 300 juta ke Rp 200 juta. Nanti biar hakim yag menilai,” jelasnya. 

Di antara saksi-saksi yang berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi, JPU Andri mengakui bahwa seorang saksi tidak bisa dihadirkan. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut jaksa, keberadaan saksi tersebut tidak diketahui. 

”Dari awal penyidik tidak menemukan AL, nggak tahu, nggak ditemukan keberadannya, kan mereka juga baru kenal,” ucap Andri. 

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bangun Paulus tidak banyak mengomentari keterangan saksi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi. Dia hanya menyampaikan beberapa pertanyaan dan menyatakan menghormati kesaksian yang disampaikan di muka sidang. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.