TOKYO, iNews.id - Dewi Sukarno, mantan istri Presiden RI pertama, Soekarno, dijatuhi hukuman denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp22,5 juta), terkait kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.
Perempuan 86 tahun itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tokyo, Selasa (6/10/2026). Jumlah denda tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim Toshikazu Ishida mengatakan, melempar gelas sampanye ke korban merupakan tindakan berbahaya. Selain itu tidak ada alasan yang meringankan hukuman bagi Dewi.