JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel, Briptu MD dan Bripda Y terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tetapi masih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih menangani delapan laporan polisi yang berkaitan dengan kedua personel tersebut, sementara pemeriksaan etik terhadap sejumlah anggota lain yang diduga terkait perkara ini juga masih berlangsung.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol R.A. Sormin dalam kesempatan wawancara dengan media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).