Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi

TNI AD memeriksa 17 orang terkait dugaan markas judi online di rumah dinas Cijantung. Pemilik rumah yang merupakan perwira menengah TNI AD telah ditahan.

iNews 2 menit baca 0 komentar
Kasus Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Darat (AD) melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online (judol). Sebanyak 17 orang telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk Letkol (Inf) A yang merupakan pemilik rumah.

"Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan," tulis keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026). Penyerahan tersebut turut disertai barang bukti berupa 14 unit telepon seluler untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Letkol A mengaku rumah tersebut disewakan kepada seseorang untuk digunakan sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. Dia juga menyatakan tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk aktivitas judi online.

"Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut," sambung keterangan Dispenad.

TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Letkol A juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberhentian dari dinas militer, apabila terbukti mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.