JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata jaksa penuntut umum, Kamis (22/10/2026).