Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata jaksa penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Jaksa menilai Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dinilai memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Laode. Pembayaran denda tersebut diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.