JAKARTA, iNews.id - Pihak pria berinisial Y dan rekannya, Artos, yang terlibat dalam penyebaran rekaman video call presenter Ruben Onsu (RO) kepada Sarwendah, mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadapi persoalan tersebut. Keduanya bahkan membuka peluang melaporkan balik kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Y dan Artos, Christopher Anggasastra, mengatakan pihaknya tengah menyusun strategi hukum untuk melindungi kliennya. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Y dan Artos mendapat berbagai tudingan dari warganet, mulai dari sengaja menjebak Ruben, menerima uang puluhan juta rupiah, hingga menjadi buzzer untuk menjatuhkan nama sang presenter.
Christopher membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, rekaman layar percakapan video call yang dilakukan kliennya bertujuan melindungi diri, bukan melakukan penyadapan ilegal atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).