Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kecelakaan Ojol di Jaksel, BPJS Ketenagakerjaan Kawal Jaminan Hak Korban

BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak ojol korban kecelakaan BYD terpenuhi. Dukungan medis dan perlindungan jaminan sosial diberikan untuk pemulihan Hasan.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Kecelakaan Ojol di Jaksel, BPJS Ketenagakerjaan Kawal Jaminan Hak Korban
Foto: Detik

Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan mobil BYD di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Keduanya memastikan penanganan medis dan pemenuhan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Hasan terus dikawal.

Kunjungan tersebut berlangsung di RSUP Fatmawati, Jakarta, Rabu (28/10). Hasan mengalami kecelakaan pada Jumat (23/10) saat bekerja dan dalam perjalanan menjemput penumpang di kawasan Senayan. Akibat kecelakaan itu, Hasan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis sehingga belum dapat kembali bekerja.

Saiful menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami Hasan. Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan terus mengawal proses penanganan dan memastikan hak perlindungan peserta dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami Pak Hasan. Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada beliau dan keluarga, sekaligus memastikan proses perlindungannya berjalan dengan baik. Kami berharap beliau segera pulih dan dapat kembali beraktivitas," ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, Hasan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melalui program perlindungan pekerja rentan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Kepesertaan tersebut telah tercatat sebelum kecelakaan terjadi.

BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti penanganan serta proses penjaminan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sebelumnya, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan awal biaya perawatan hingga Rp20 juta, sedangkan koordinasi manfaat JKK terus dilakukan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat perlindungan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut menjadi penting, terutama bagi pekerja informal yang penghasilannya sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk tetap bekerja.

"Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol, kecelakaan bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat menghentikan penghasilan keluarga. Karena itu, perlindungan harus dimiliki sebelum risiko terjadi, agar pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi musibah," jelasnya.

Saiful mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelayanan proaktif dengan melakukan penelusuran kepesertaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait ketika memperoleh informasi mengenai peserta yang mengalami musibah. Langkah tersebut dilakukan agar peserta dan keluarganya memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus menghadapi proses administrasi sendirian.

Kolaborasi Perlindungan Pekerja Informal

Dalam kesempatan yang sama, Saiful mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Serang melalui program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja dengan keterbatasan ekonomi.

Menurut Saiful, kepesertaan Hasan menunjukkan dukungan pemerintah hingga tingkat desa dapat memberikan manfaat ketika risiko kerja benar-benar terjadi.

Saiful berharap kolaborasi serupa dapat diterapkan lebih luas di berbagai daerah, sekaligus mendukung upaya penguatan perlindungan bagi pekerja informal miskin dan rentan melalui kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek).

"Jangan menunggu musibah datang baru memikirkan perlindungan. Di balik setiap pekerja yang terlindungi, ada keluarga yang juga kita jaga," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa salah satu warganya. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.

"Tentu saya secara pribadi dan pemerintah daerah Kabupaten Serang hadir di sini untuk langsung menjenguk korban yang merupakan warga kami. Dan Pak Hasan Syukur ini atau korban ini merupakan salah satu warga atau pekerja rentan yang sudah kami daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian ini, tentu ini manfaatnya sangat besar," ujarnya.

Ia menambahkan program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan perlindungan secara lebih luas hingga ke tingkat desa. Melalui program ini, pekerja yang selama ini belum memiliki jaminan sosial dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko.

"Tentu tidak ada yang ingin mendapatkan musibah yang berat ini, namun dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan manfaat yang sangat besar, terutama bagi korbannya. Jadi saya ucapkan sekali lagi terima kasih dan Alhamdulillah Kabupaten Serang sudah mengikutsertakan warga kami kurang lebih 59.215 peserta yang masuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

(akn/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.