JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawal proyek penguatan keamanan siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) senilai 229,39 juta euro atau sekitar Rp 4,4 triliun, serta penanganan darurat bencana jalan dan jembatan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 6,29 triliun.
Pengawalan dilakukan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel). Program tersebut mencakup tiga paket pekerjaan BSSN yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan proyek penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Kejagung menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas pengamanan proyek tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10).
Plt. Sekretaris JAM Intel Sarjono Turin mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional sekaligus mengantisipasi berbagai hambatan.
Namun, dia menegaskan, pengamanan proyek tidak berarti memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hukum.
“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10).
Tiga paket pekerjaan BSSN yang masuk dalam pengawalan meliputi penguatan National Security Operations Center (NSOC) senilai 139,54 juta euro, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) senilai 4,58 juta euro, serta penguatan pusat data dan pencadangan data elektronik strategis nasional senilai 85,28 juta euro.
Total anggaran ketiga paket tersebut mencapai 229,40 juta euro dan seluruhnya bersumber dari pinjaman luar negeri.
Sementara itu, proyek penanganan darurat bencana oleh Kementerian PU mencakup delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara senilai Rp 1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka atau Malalak di Sumatera Barat senilai Rp 183,62 miliar, serta penanganan bencana di Aceh senilai Rp 4,77 triliun.
Total anggaran ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp 6,29 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.