Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kejagung Kembalikan Rp 229 M ke Korban Indosurya, Sahroni: Hak Korban Harus Dipulihkan

Kejagung mengembalikan Rp 229 miliar kepada korban kasus Indosurya dinilai sejalan dengan harapan masyarakat.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kejagung Kembalikan Rp 229 M ke Korban Indosurya, Sahroni: Hak Korban Harus Dipulihkan
Foto: Jawa Pos

Iluatrasi mata uang rupiah. (Pixabay)

 

JawaPos.com - Langkah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan Rp 229 miliar kepada korban kasus Indosurya dinilai sejalan dengan harapan masyarakat. Sebab, korban tidak hanya menuntut pelaku dihukum, melainkan uangnya bisa kembali.   Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, langkah Kejagung perlu diperbanyak pada proses penegakan hukum. Sebab, memulihkan hak korban dalam kejahatan penting dilakukan.   “Saya apresiasi langkah BPA Kejagung ini. Inilah wujud penegakan hukum yang kita butuhkan hari ini, memulihkan hak korban," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (22/10).   Pengembalian aset korban akan meminimalkan kerugian dari tindak pidana tersebut.     Baca Juga: Tangkal Kejahatan Lintas Negara, Menko Polkam Dudung Perkuat Kerja Sama dengan Australia   "Bukan cuma pelakunya dihukum, tapi kerugian negara dan kerugian korban juga selalu diupayakan untuk dikembalikan. Karena bagi masyarakat yang menjadi korban, yang paling mereka harapkan tentu uangnya bisa kembali," imbuhnya.   Sahroni menuturkan, penegakan hukum perlu berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengembalian kerugian menjadi sistem positif yang dijalankan aparat.   "Penegakan hukum harus benar-benar memberi manfaat dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.   Meski begitu, Kejagung tidak boleh berpuas diri. Mereka harus melanjutkan penelusuran kepada aset-aset pelaku.    “Ke depan, pendekatan follow the money harus terus dikedepankan. Telusuri asetnya, sita sesuai hukum dan prosedur, lalu optimalkan pemulihannya untuk negara dan korban," ungkapnya.   Jaksa perlu beradaptasi terhadap pekembangan zaman dalam aspek penegakan hukum. Dengan begitu, kerja mereka bisa berjalan lebih efektif dan memberikan efek lebih besar.   "Tantangan kejahatan keuangan semakin besar ke depan, ada sederet kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian seperti ini. Salah satu yang banyak dilaporkan masyarakat yaitu kasus PT DSI, Komisi III berharap bisa turut cepat diselesaikan seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.