JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara pengadaan oleh PT YAT pada periode 2025-2026 tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada, Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” ucap Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Salah satu tersangka perkara korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BGN saat proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Kejagung)