JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (8/10). Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," demikian keterangan resmi Kejagung, Kamis (8/10).
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci materi pemeriksaan terhadap keempat ASN tersebut maupun dugaan keterlibatan mereka dalam perkara KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi yang berlangsung selama 2009 hingga 2024.