JawaPos.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Firman Handoko. Dia merupakan terpidana kasus penipuan yang sudah menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Firman Handoko ditangkap pada Jumat (9/10) di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.
”Firman Handoko merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024,” terang dia.