Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kejagung Tangkap Firman Handoko, Terpidana Kasus Penipuan yang Jadi Buronan Kejati Bali

Kejaksaan Agung menangkap Firman Handoko, buronan kasus penipuan Rp 50 miliar, di Bali. Jaksa Agung imbau buronan untuk menyerahkan diri.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Kejagung Tangkap Firman Handoko, Terpidana Kasus Penipuan yang Jadi Buronan Kejati Bali
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Firman Handoko. Dia merupakan terpidana kasus penipuan yang sudah menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Firman Handoko ditangkap pada Jumat (9/10) di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.

”Firman Handoko merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024,” terang dia. 

Atas kasus tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Dia dinyatakan telah merugikan korban Rp  50 miliar. Meski sempat kabur, Firman bersikap kooperatif saat ditangkap.

Menurut Anang, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Mereka harus dieksekusi demi kepastian hukum. 

”Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.