JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya berasal dari pihak swasta, yakni YY, AA, dan GB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG. Selain tiga tersangka baru, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kolonel BU dan AM sebagai tersangka.
"Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada 4 orang, inisial AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, terus YY ini perempuan Direktur PT YAT, terus AA Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE," kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).