Jakarta - Kejaksaan Agung RI menyerahkan dana Rp229,4 miliar kepada korban KSP Indosurya di Jakarta. Pengembalian dilakukan secara bertahap.
Kejaksaan Kembalikan Dana Korban KSP Indosurya Rp229,4 Miliar pada Tahap I
Kejaksaan Agung RI menyerahkan dana Rp229,4 miliar kepada korban KSP Indosurya di Jakarta. Pengembalian dilakukan secara bertahap.