JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp 11,18 miliar di Kecamatan Hu’u dengan melakukan penelitian awal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan penanganannya masih berada pada tahap awal.
“Laporannya masih diteliti,” kata Danny saat dikonfirmasi di Dompu, Minggu (4/10).
Ia mengatakan, Kejari Dompu belum dapat menyampaikan materi laporan secara rinci maupun pihak-pihak yang akah dimintai keterangan karena proses penelitian masih berlangsung.
Danny menyebut penanganan laporan tersebut berada pada ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu.
“Nanti saya tanyakan ke Kasi Pidsus,” ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pelapor, laporan dugaan korupsi proyek tersebut diterima Kejari Dompu pada 10 September 2026 dan telah ditindaklanjuti dengan penelitian.
Surat yang ditandatangani Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida itu menyebut laporan atau pengaduan masyarakat sedang dilakukan penelitian sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganannya.
Proyek yang dilaporkan merupakan pembangunan jembatan pada Jalan Arteri Ruas Jala-Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, yang dikerjakan pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu.