JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merekomendasikan penarikan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rekomendasi ini disampaikan usai namanya disebut terkait temuan kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ImipasRudi Setiawan menjelaskan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga mencakup sebuah guest house yang sebelumnya merupakan bangunan kantor untuk sarana asimilasi dan edukasi.
"Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house," kata Rudi, Senin (5/10/2026).