JawaPos.com - Sekitar 300 ribu dari lebih 800 ribu guru madrasah di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai jalur pengakuan profesional sekaligus pintu masuk untuk memperoleh hak kesejahteraan yang lebih layak.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, salah satu tantangan terbesar dalam sertifikasi adalah menjangkau guru dalam jabatan yang sudah bertahun-tahun aktif mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
“Ini (PPG) juga sebagai pintu masuknya seorang guru bisa mendapatkan hak-hak secara kesejahteraan yang layak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Amien mengibaratkan sertifikat pendidik seperti surat izin mengemudi (SIM). Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa seorang guru telah memperoleh pengakuan profesional atas kompetensi yang dimiliki.
Karena itu, Kemenag terus memperluas pelaksanaan PPG. Sepanjang 2025, program tersebut dilaksanakan melalui empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, sertifikasi belum bisa diberikan kepada seluruh guru secara bersamaan. Keterbatasan kuota dan kemampuan anggaran membuat sebagian guru masih harus menunggu kesempatan mengikuti program tersebut.
Untuk membantu guru non-ASN yang belum mendapatkan kesempatan sertifikasi, pemerintah juga menyiapkan program insentif dengan anggaran lebih dari Rp 600 miliar.
Dari sisi kesejahteraan, Amien menyampaikan bahwa alokasi tunjangan profesi guru non-ASN mencapai lebih dari Rp 9,4 triliun. Sementara itu, alokasi bagi guru ASN sekitar Rp 8 triliun, sehingga total anggaran tunjangan profesi kedua kelompok tersebut melampaui Rp 17 triliun.
Kemenag juga meningkatkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Kenaikan Rp 500 ribu tersebut setara dengan tambahan Rp 6 juta dalam setahun.
Namun, Amien mengingatkan bahwa sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru yang telah menyelesaikan PPG tetap perlu mengembangkan kompetensi melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).