JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi Komite Madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu masalah yang menjadi perhatian ialah kapasitas pengurus komite yang dinilai belum memadai, sehingga memunculkan pengaduan dari masyarakat.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah mengatakan regulasi yang mengatur Komite Madrasah sebenarnya telah tersedia. Namun, keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya menjamin pelaksanaan tugas komite berjalan sesuai dengan fungsinya.
"Kita memahami betul bahwa regulasi itu sudah sangat kokoh untuk memungkinkan Komite Madrasah menjadi mitra strategis madrasah. Tetapi pada kenyataannya, kita melihat banyak sekali persoalan yang dihadapi oleh Komite Madrasah," kata Nyayu dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).