JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pelunasan biaya haji khusus 2027 mulai Jumat (6/11/2026). Jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga 5 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 tentang Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Pelaksanaan pelunasan haji khusus 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus.