JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Berdasarkan pengaduan masyarakat sepanjang 2026, perkiraan kerugian mencapai Rp247,65 miliar.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan, ratusan aduan tersebut mencakup berbagai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” ujar Harun di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).