JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk sumbu 3, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas ketika mobilitas masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.
"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).