JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 1,7 juta perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) terindikasi melanggar aturan operasional sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026. Pelanggaran yang mendominasi adalah penyimpangan trayek dengan angka lebih dari 1 juta kasus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menuturkan temuan tersebut didapatkan dari rekapitulasi pengawasan rutin terhadap pergerakan bus di 115 Terminal Tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemenhub, dari total 3.158.517 kali perjalanan keberangkatan bus di Terminal Tipe A, sebanyak 1.760.258 perjalanan (55,73 persen) terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.398.259 perjalanan lainnya (44,27 persen) tercatat mematuhi ketentuan.
Kondisi serupa terjadi pada jalur kedatangan. Dari 3.283.247 kali perjalanan yang tiba di Terminal Tipe A, sebanyak 1.818.204 perjalanan (55,38 persen) terindikasi melanggar, sedangkan 1.465.043 perjalanan (44,62 persen) dinyatakan laik jalan serta memenuhi dokumen administratif.
"Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar," papar Aan di Jakarta pada Senin (2/11).
Marak Uji KIR dan Kartu Pengawasan Kedaluwarsa
Selain penyimpangan rute resmi, petugas di lapangan menemukan tingginya angka pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelengaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS) serta uji berkala (BLUe/KIR) yang sudah tidak aktif.
Pada armada keberangkatan, Kemenhub mencatat 450.934 kali pelanggaran dokumen uji berkala (BLUe/KIR) kedaluwarsa dan 768.132 kali pelanggaran KPS habis masa berlaku.
Adapun pada armada kedatangan, ditemukan 497.558 kali pelanggaran uji berkala kedaluwarsa serta 827.984 kali pelanggaran KPS yang sudah tidak aktif.
Dorong Kepatuhan Operator Lewat Aplikasi TOS