JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari angka tersebut, total Kemenhut sudah membekukan 6 perusahaan.
Dikutip dari akun media sosial (medsos) resmi Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (21/10), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan, langkah tegas tersebut diambil sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
”Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata dia.
Sebanyak 6 perusahaan itu terdiri atas PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati. Raja Juli menekankan, mereka juga wajib memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat karhutla.
Berdasar data, sejauh ini ada 32 perusahaan yang terkena sanksi administratif dari Kemenhut. Puluhan perusahaan itu mengelola hutan dengan luas total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Terhadap 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Kewajiban itu berlaku pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Selain itu, sebanyak 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi. Rinciannya di Jambi 2 perusahaan, Sumatera Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Barat 9 perusahaan, Kalimantan Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Tengah 7 perusahaan, Kalimantan Timur 3 perusahaan, dan Kalimantan Utara 1 perusahaan.
Selain melalui instrumen administratif, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.