Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas K/L 30 Persen pada Akhir 2026

Menteri Keuangan meminta kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 30% pada Triwulan IV 2026.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas K/L 30 Persen pada Akhir 2026
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari sisa pagu yang belum direalisasikan pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu, Suahasil meminta K/L memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan.

Penghematan tersebut berlaku untuk kelompok akun 524 dan akun 525115, dengan memperhitungkan anggaran perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.

“Melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment),” bunyi surat dikutip Sabtu (10/10).

Selanjutnya, pagu perjalanan dinas yang dihemat harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran terkait kebijakan tersebut kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penajaman belanja K/L yang sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat terbarunya, Suahasil menegaskan bahwa APBN telah memasuki penghujung tahun anggaran sehingga optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran perlu terus dijaga.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.