JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat gerakan tobat ekologis.
Kolaborasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mendorong pemulihan lingkungan di tengah ancaman bencana ekologis yang semakin meningkat.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, upaya menjaga dan memulihkan lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri karena persoalan lingkungan juga berkaitan erat dengan kesadaran sosial dan nilai-nilai keagamaan.
“Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas,” kata Jumhur Hidayat saat mengunjungi kantor MUI di Jakarta, Jumat (23/10).
Ia menjelaskan, tanggung jawab menjaga lingkungan harus dipikul bersama oleh pemerintah, masyarakat, organisasi keagamaan, hingga pelaku usaha. Karena itu, pendekatan keagamaan dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kepedulian sekaligus membangun komitmen kolektif dalam melestarikan alam.
Melalui kerja sama dengan MUI, KLH berharap ajaran agama, khususnya nilai-nilai Islam, dapat memperkuat gerakan perlindungan dan pemulihan lingkungan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada imbauan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan tindakan konkret.
Jumhur menekankan, gerakan tobat ekologis memiliki tiga prinsip utama. Pertama, mengakui kesalahan atau tindakan yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Kedua, bertekad tidak mengulangi perbuatan serupa. Ketiga, melakukan upaya nyata untuk memperbaiki dan memulihkan lingkungan yang telah rusak.
Menurutnya, ketiga prinsip tersebut berlaku bagi semua pihak, mulai dari individu, organisasi, perusahaan, hingga pemerintah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Dalam lingkup pemerintahan, tobat ekologis dapat diwujudkan melalui perbaikan regulasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah, kata Jumhur, harus mengevaluasi aturan yang belum tersedia atau belum memadai serta membenahi pengawasan yang selama ini belum berjalan optimal.