Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kepatuhan Operator soal Perlindungan Sisa Kuota Baru 50-70 %, Menkomdigi Beri Peringatan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid minta operator seluler tingkatkan kepatuhan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Kepatuhan Operator soal Perlindungan Sisa Kuota Baru 50-70 %, Menkomdigi Beri Peringatan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator seluler meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Meutya menyebut seluruh operator seluler telah menerapkan mekanisme perlindungan kuota, termasuk akumulasi sisa kuota yang belum terpakai atau rollover.

Meski demikian, hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Selasa (13/10).

Ia mengatakan Kemkomdigi telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler. Pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meutya menambahkan, pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan terus dilakukan. Kemkomdigi juga akan mengingatkan operator secara berkala agar kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan kuota dapat meningkat.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.