JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator seluler meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Meutya menyebut seluruh operator seluler telah menerapkan mekanisme perlindungan kuota, termasuk akumulasi sisa kuota yang belum terpakai atau rollover.
Meski demikian, hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Selasa (13/10).