Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kepergok Transaksi Obat Keras, Dua Pengedar di Jakbar Diciduk Polisi

Polisi membongkar peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Ribuan obat jenis tramadol hingga hexymer disita.

Detik 1 menit baca 0 komentar
Kepergok Transaksi Obat Keras, Dua Pengedar di Jakbar Diciduk Polisi
Foto: Detik

Jakarta -

Polisi membongkar peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Ribuan obat jenis tramadol hingga hexymer disita.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan polisi sudah menangkap dua orang pengedar berinisial KF dan IR yang tengah melakukan transaksi. Dari hasil penindakan, petugas menyita 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, serta 370 butir hexymer.

"Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir," kata AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 466.000 dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wahyu menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada demi melindungi masyarakat. Peredaran obat keras dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan berdampak terhadap lingkungan sosial.

Polri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

(wnv/amw)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.