JawaPos.com - Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diusung oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dinilai berfokus pada aspek keselamatan serta perlindungan jemaah.
Regulasi ini disusun berdasarkan hasil refleksi komprehensif atas pelaksanaan haji periode sebelumnya, khususnya untuk mengatasi masalah penumpukan jemaah di Muzdalifah serta besarnya proporsi jemaah berusia lanjut dan penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan konsultan ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) periode 2022–2024, KH Miftah Faqih
saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan tersebut, Melissa Anggraeni selaku kuasa hukum Gus Yaqut meminta saksi memaparkan pengalamannya selama bertugas, terutama mengenai realitas pelaksanaan operasional haji 2024.
Miftah menegaskan, kehadiran negara sangat mutlak untuk memberikan pelayanan nyata sekaligus menjamin keamanan seluruh jemaah selama berada di Tanah Suci.
Menurutnya, perumusan regulasi haji tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban administratif atau ritual semata, melainkan harus memperhitungkan kondisi riil di lapangan, seperti daya tampung fasilitas, kondisi fisik, dan kesehatan jemaah.
"Negara harus hadir memberikan layanan yang konkret," kata Miftah, Kamis (5/11).
Ia menggambarkan, situasi krusial yang terjadi di Muzdalifah pada musim haji 2024. Saat itu, ketersediaan lahan Muzdalifah menyusut sekitar dua hektare akibat pengalihan fungsi untuk pembangunan sarana toilet.
Penyempitan tersebut berdampak signifikan pada ruang gerak jemaah. Alokasi area yang semula mencapai 0,8 meter persegi per orang merosot tajam hingga di bawah 0,5 meter persegi. Kondisi ini membuat area menjadi amat berdesakan, sehingga jemaah hanya mampu berdiri tanpa memiliki ruang untuk duduk.